Anggota DPRA Pengusul Beasiswa yang Diduga Dikorupsi Berpotensi Jadi Tersangka

Kombes Pol Winardy. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Anggota DPR Aceh yang jadi pengusul beasiswa untuk mahasiswa Aceh yang diduga dikorupsi berpotensi jadi tersangka.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan dana beasiswa tersebut diusul dari dana aspirasi anggota DPR Aceh tahun 2017 lalu lewat BPSDM Aceh.

Namun 23 pengusul atau anggota DPR Aceh saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Hanya saja jika ditemukan fakta hukum lain, Polda Aceh bakal menjerat anggota DPR Aceh yang jadi pengusul jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana pendidikan.

Baca: Enam Anggota DPRA Diperiksa Terkait Korupsi Beasiswa

“Dana beasiswa berasal dari usulan anggota DPR Aceh. Mereka sampai saat ini masih berstatus saksi, kecuali apabila dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan fakta hukum lain,” ucapnya, Rabu (2/3).

Diketahui kasus itu bermula saat Pemerintah Aceh pada 2017 lalu mengalokasikan anggaran Rp 21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Beasiswa itu juga diperuntukkan bagi mereka yang menempuh pendidikan di Luar Negeri.

Baca: Tersangka Kasus Beasiswa Dinilai Tak Masuk Akal, GeRAK: Diduga Ada yang Dilindungi

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di BPSDM Aceh. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.

Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri. Beasiswa tersebut akhirnya disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.

Kemudian dalam perjalannya, BPKP Perwakilan Aceh menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut. Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 10 miliar.

Related posts