Mantan Kadis BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh berinisial SYR ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus korupsi beasiswa.

Kabid Humas Kombes Pol Winardy membenarkan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus itu dan menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya mantan Kadis BPSDM Aceh, SYR.

Baca: Enam Anggota DPRA Diperiksa Terkait Korupsi Beasiswa

Tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan.

Ke tujuh orang tersebut adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY sebagai PPTK, SM, RDJ dan RK sebagai Korlap beasiswa.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Winardy, Rabu (2/3).

Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejuah ini Polda Aceh baru menerima uang pengembalian dari 54 mahasiswa senilai Rp 713 juta yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Related posts