Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Beasiswa, Mantan Kadis BPSDM: Saya Akan Kooperatif

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Kadis BPSDM Aceh berinisial SYR mengaku telah menerima surat dari Polda Aceh terkait penetapan sebagai tersangka. Namun ia akan tetap mengikuti proses hukum.

“Jika di panggil saya akan hadir dan kooperatif,” katanya singkat, Rabu (2/3).

Sebelumnya, mantan Kepala BPSDM Aceh berinisial SYR ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus korupsi beasiswa.

Kabid Humas Kombes Pol Winardy membenarkan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus itu dan menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya mantan Kadis BPSDM Aceh, SYR.

Tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan.

Baca: Mantan Kadis BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Ke tujuh orang tersebut adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY sebagai PPTK, SM, RDJ dan RK sebagai Korlap beasiswa.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Winardy, Rabu (2/3).

Diketahui kasus itu bermula saat Pemerintah Aceh pada 2017 lalu mengalokasikan anggaran Rp 21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Beasiswa itu juga diperuntukkan bagi mereka yang menempuh pendidikan di Luar Negeri.

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.

Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri. Beasiswa tersebut akhirnya disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.

Kemudian dalam perjalannya, BPKP Perwakilan Aceh menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut. Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 10 miliar.

Related posts