Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel Disdik Aceh, Pelaku Dapat Dijerat Dengan Hukuman Mati

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (westafel) di Dinas Pendidikan Aceh, kini sudah ke tahap penyidikan.

Anggaran pengadaan westafel tersebut dari dana APBA 2020 dengan status refocusing Covid-19. Dengan total anggaran Rp 41 miliar yang terbagi dalam 400 paket penunjukan langsung (PL).

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mendungkung langkah Polda Aceh dalam mempercepat pengusutan kasus pengadaan westafel (tempat cuci tangan) masa pendemi.

Menurut Alfian langkah polda untuk melakukan percepatan pengusutan kasus tersebut menjadi penting, sehingga kepastian hukum terhadap pelaku benar benar dapat berlaku.

“Apa lagi status sudah di tingkatkan kepenyidikan yang artinya calon tersangka sudah ada dan berhaharap segera diumumkan,” harap Alfian, Sabtu (5/3).

MaTA menilai, karena anggaran itu bersumber dari refucusing APBA 2020 untuk penanganan covid-19, menurutnya negara dalam keadaan bencana. Sehingga pelaku bisa saja dijerat dengan hukuman mati.

“Kalau pelaku di jerat dengan hukuman mati maka menjadi “pengetahuan” bagi seluruh indonesia, artinya negara tegas terhadap maling uang di saat bencana terjadi dan sangat memenuhi unsur dalam UU tindak pidana korupsi seandainya di lakukan nantinya,” ujar Alfian.

Sebelumnya, pihaknya sudah mempertanyakan urgensi pembangunan westafel di berbagai sekolah di Aceh yang dianggarkan Rp 41 miliar. Terakhir, beberapa westafel yang sudah dibangun tidak dapat berfungsi dengan baik.

MaTA menilai anggaran itu harusnya difokuskan untuk membantu perekonomian warga yang terdampak covid.

Related posts