Aparat Tangkap Penyelundup 189 Kilo Sabu dan 38 Ribu Ekstasi di Aceh

Aparat Tangkap Penyelundup 189 Kilo Sabu dan 38 Ribu Ekstasi di Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aparat gabungan kembali menangkap penyelundup sabu seberat 189 kilo dan 38 ribu ekstasi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan ini terjadi berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di daerah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan satu unit mobil mencurigakan. Setelah dilakukan pengejaran, didapati beberapa bungkusan narkoba. Kemudian petugas terus melakukan pengembangan, sehingga pelaku dan barang bukti narkotika berhasil diamankan.

“Setelah dilakukan pengembangan, dua tersangka diamankan, yaitu MY alias S dan MR. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu 189 kg, pil ekstasi 38.850 butir, satu unit mobil pickup, dan dua unit handphone,” kata Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Polda Aceh, Selasa (8/3).

Pengungkapan ini, kata Ahmad Haydar, Polda Aceh telah menyelamatkan 983.850 jiwa generaai emas Indonesia.

Ia berharap, seluruh elemen masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian tentang adanya peredaran narkoba, agar tindakan yang dilarang undang-undang tersebut bisa segera dihentikan.

Dia meyakini bahwa mengungkap kasus narkotika bukanlah hal mudah, tapi butuh strategi dan kesiapan yang matang.

“Ekspose yang kita lakukan ini memang mudah, tapi mengungkapnya sangt susah, apalagi berhadapan dengan para mafia narkoba,” ujarnya.

Related posts