Pemko Sabang Serahkan Santunan JKM dan JHT ke Warga Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sabang (KANALACEH.COM) – Wali Kota Sabang melalui Staf Ahli Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Faisal Azwar menyerahkan secara simbolis Santunan Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, kepada ahli waris pegawai non ASN yang meninggal dunia, di Ruang Rapat Wali Kota Sabang, Jum’at (11/3).

Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta diberikan kepada Chiriyanti yaitu istri dari almarhum Ruslan (Aparatur Gampong Cot Ba’u).

Santunan yang sama diberikan pula kepada Wirdawati istri dari almarhum Abdul Samad (salah satu pegawai di BPKS) disertai dengan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 22 juta dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 115 ribu serta meliputi santunan beasiswa pendidikan untuk anaknya, M. Najibul Balwa (SD) sebesar Rp 84 juta.

Selain itu juga diserahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga orang pegawai non ASN di Pemerintah Kota Sabang, yakni atas nama Rizaldin, Fathul Jannah, dan Sartini Ramli.

Faisal Azwar, mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh yang telah memberikan pelayanan secara cepat kepada peserta, dengan harapan bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai non ASN dan masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga santunan ini bisa bermanfaat dan dapat melindungi peserta BPJS ketenagakerjaan yang masih aktif, serta dapat meringankan beban bagi ahli waris,” katanya.

Pemko Sabang, kata dia turut mendukung program-program perlindungan tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan dan berharap agar kerjasama ini akan terus berjalan dan ke depannya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Roswita Nilakurnia mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih kepada Pemerintah Kota Sabang yang sudah mempercayakan dan mendaftarkan karyawannya ke perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi mitra Pemerintah Kota Sabang dalam menyukseskan program-program kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan terdapat beberapa program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan seperti Perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun), serta JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) bagi peserta jaminan sosial.

Related posts