Jaksa Temukan Indikasi Mark Up Pengadaan Lahan TPA di Lhok Batee Sabang

Sabang (KANALACEH.COM)  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menemukan indikasi korupsi pengadaan lahan pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya.

Kejaksaan menduga terjadi penggelembungan harga (mark up) dalam kegiatan tersebut.

Kajari Sabang Choirun Parapat mengatakan pengadaan lahan TPA itu bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp 4,8 miliar. Dari dana itu, Rp 3,3 miliar dipakai untuk pembebasan lahan 19.851 m2 dan sisanya digunakan untuk operasional.

“Pelaksanaan kegiatan pengadaan lahan yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang terindikasi terjadi penggelembungan harga,” kata Choirun seperti dilansir laman Detikcom, Kamis (17/3).

Choirun mengatakan penyidik Kejari Sabang menemukan adanya dugaan korupsi dalam proses tersebut mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran. Kegiatan pembebasan lahan itu diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Dalam penyelidikan kasus itu, kata Choirun, penyidik telah memeriksa 13 saksi serta menganalisis sejumlah dokumen. Menurut Choirun, kasus itu kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan hasil ekspose tim jaksa penyelidik sepakat perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menentukan para pihak yang harus bertanggung jawab,” jelas Choirun.

Related posts