Polisi Gagalkan Penyelundupan 99 Kilo Sabu dari Aceh

Ilustrasi, sabu. (okz)

Medan (KANALACEH.COM) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, mencapai 99 kilogram.

Jumlah barang haram itu adalah hasil dari pengungkapan dua kasus besar penyeledupan narkoba, dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku.

Kasus pertama, petugas kepolisian berhasil mengamankan Juwanda (30) dan Zulkifli (30). Kedua pria itu merupakan warga Aceh Utara, Aceh. Mereka diamankan saat melintas di Jalan Medan-Aceh, tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu dini hari (12/3) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan 1 unit mobil Toyota Innova hitam,” sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (5/4).

“Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan 1 unit mobil Toyota Innova hitam,” sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (5/4).

Dari pengakuan kedua tersangka itu, Hadi mengatakan sabu-sabu itu akan diserahkan kepada seorang pelaku berinisial JN warga Kota Medan. JN saat ini masih dalam pengejaran dan menjadi buronan polisi.

“Sabu-sabu itu dibawa ke Medan dan (mereka) dijanjikan upah sebesar Rp150 juta,” jelas Hadi.

Masih di hari yang sama, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut, didapatkan informasi akan dilakukan penyeludupan narkoba dalam jumlah besar dari Aceh. Pada pukul 04.00 WIB, polisi menghentikan laju mobil Innova Reborn yang ditumpangi oleh Imam Wahyudi (38) dan Muhammad Rida (36). Keduanya, merupakan warga Aceh Tamiang. [VIVA]

Related posts