Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim tabur Kejati Aceh menangkap seorag DPO atas nama Edi Saputra terkait kasus kayu ilegal. Ia ditangkap setelah dinyatakan buron sejak 2017.
Sebelumnya, terpidana Edi Saputra telah di putus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No 18/Pid.Sus/2017 Tanggal 13 Maret 2017 Dengan Hukuman Pidana Penjara Selama 1 Tahun dan Denda Sebesar Rp. 500.000.000 Subsider 1 bulan penjara.
Terpidana Edi Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) UURI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan pemberantasan perusakan hutan.
Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntun Umum untuk melaksanakan putusan Tersebut Namun yang bersangkutan mangkir dan melarikan diri dan masuk Dalam daftar Pencarian Orang (DPO) Sesuai Dengan DPO nomor R.18/L.129/D.62/07/2020 Tanggal 28 Juli 2020.
Penangkapan Edi berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan Edi. Mendapat informasi itu, Tim tabur menurunkan tim untuk memonitor dan mengecek langsung kebenaran laporan tersebut ke Nagan Raya.
“Setelah dilakukan pemantauan dan kebenaran informasi tersebut dan akhirnya ditemukan terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin Di Gampong Ie Mirah Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya adalah benar orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang pulang kerumahnya,” kata Plt Kepala Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Rabu (18/5).
Selanjutnya Kejaksaan akan menjebloskan Edi ke Lapas Kelas IIB Meulaboh.