Penggunaan Pelat Nomor Putih Belum Berlaku di Aceh

Ilustrasi. (kompas)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Seksi (Kasi) STNK Subditregident Ditlantas Polda Aceh Kompol Handoko Suseno mengatakan bahwa penggunaan pelat nomor putih kendaraan di Aceh belum diberlakukan.

Hingga saat ini Polda Aceh mengaku belum mendapatkan keputusan resmi dari Korlantas Polri.

“Memang sudah ada wacana dari Polri, tapi belum diberlakukan untuk pelat putih tulisan hitam,” ujar Handoko, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis (19/5).

Seperti diketahui, Korlantas Polri berencana memberlakukan penggunaan pelat nomor putih kendaraan ini mulai Juni 2022. Penggantian pelat nomor kendaraan berwarna putih sendiri bertujuan agar tulisannya mudah terlihat oleh CCTV atau kamera ETLE.

“Penggunaan pelat putih itu untuk mendukung efektivitas dalam pelaksanaan CCTV ETLE. Namun sekali lagi saya tegaskan, itu belum berlaku (di Aceh),” katanya.

Saat ini Polda Aceh masih menunggu keputusan dari Korlantas Polri terkait pemberlakuan pelat nomor putih. Handoko menegaskan kendaraan yang menggunakan pelat nomor berwarna putih justru akan ditilang, karena saat ini aturan tersebut belum berlaku.

“Pak Dir (Dirlantas Polda Aceh) bilang, kalau ada yang menggunakan pelat putih, harus dilakukan penilangan, karena samsat belum mengeluarkan pelat putih,” jelasnya.

Handoko mengimbau para pengendara agar tetap menggunakan pelat nomor kendaraan hitam hingga ada keputusan resmi dari Polri. Polda Aceh juga akan melakukan sosialisasi terkait penggunaan pelat nomor putih agar tidak terjadi simpang siur informasi.

“Pelat putih itu menggunakan bahan yang berbeda dari pelat hitam. Jika sudah didistribusikan bahannya, dan Polri sudah menetapkan, maka akan kami sosialisasikan ke masyarakat sesuai pedoman perintah pelaksanaan,” pungkas Handoko.

Related posts