Seorang Pria di Banda Aceh Nekat Perkosa Anak Kandung

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang ayah yang berinisial AK (37) karena tega melakukan tindakan pemerkosaan kepada anak kandungnya yang berusia 14 tahun.

AK dibekuk polisi di rumahnya.  Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Ryan Citra Yudha menjelaskan, penangkapan terhadap AK sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh.

AK diringkus polisi karena telah mencabuli anak kandungnya sejak bulan Februari hingga November 2021 silam. Dalam kasus ini, AK telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali.

Kemudian, kata Kompol Ryan, AK dilaporkan isterinya berdasarkan Laporan Polisi nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 07 April 2022.

AK di persangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kompol Ryan menjelaskan, AK awalnya mengalami permasalahan dengan ibu korban yang sudah lama berselisih paham masalah keluarga. Kemudian AK selama ini tidur bersama korban (kembang).

“Permasalahan keluarga yang dialami oleh AK dan isterinya menjadikan kembang sebagai korban pelampiasan nafsu birahinya,” kata Kasatreskrim.

AK melampiaskan nafsu birahinya kepada korban pada saat malam hari ketika korban sudah terlelap dalam tidurnya.

Kemudian perlahan – lahan pelaku melakukan perbuatan bejatnya sehingga diketahui oleh korban serta pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya.

Seiring waktu berjalan, pelaku pun melakukan perbuatannya lagi dan pada awal bulan April 2022, kembang memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh sang ayahnya.

“Kami melakukan penangkapan sesuai dengan laporan ibu korban, dan kini AK mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kompol Ryan.

Untuk korban, pihaknya melakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpa korban selama ini.

Related posts