Jadi Pengedar Sabu, Seorang Honorer Pemko Sabang Ditangkap

Ilustrasi, sabu. (okz)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang pegawai honorer Pemko Sabang berinisial DB (45) bersama rekannya DIB (32) karena terciduk jadi pengedar sabu di Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi mengatakan, dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 11 paket sabu.

Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku DB dan DIB dalam salah satu rumah di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dengan barang bukti 2,96 gram sabu.

Penangkapan itu berawal dari pengembangan salah satu tersangka lainnya yang sudah ditangkap polisi berinisial SA.

“Tersangka SA saat di interogasi mengatakan narkotika jenis sabu itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya,” katanya Sabtu (11/6).

Kemudian, saat dilakukan pengembangan terkait informasi tersebut, tim menggrebek rumah milik DB dan saat itu sedang bersama DIB dalam kamarnya.

“Saat di geledah kamar, kami mendapatkan 11 paket narkoba jenis sabu yang telah dipaketkan untuk di jual kembali kepada orang lain. Disini kami juga mendapatkan alat hisap yang sudah dipersiapkannya,” katanya.

DB memperoleh sabu tersebut dari ADN yang sudah ditetapkan sebagai DPO seharga Rp 1,5 juta. “Kini, DB, DIB dan SA ditahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kompol Tendri.

Related posts