Dinas Pendidikan Aceh Siapkan Modul Anti-Korupsi

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pendidikan anti korupsi di SMA dan SMK dapat dilaksanakan di Aceh. Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM pada kegiatan Pelatihan Penyusunan Modul Anti Korupsi di Banda Aceh yang berlangsung hingga 24 Juni 2022.

Alhudri menuturkan, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh saat ini sedang mengembangkan dan memprioritaskan program Pendidikan anti korupsi, karena itu pelatihan ini sangat bermanfaat, terutama untuk para peserta dalam kegiatan ini.

Sebab kata Alhudri, korupsi harus menjadi perhatian penting di dunia pendidikan, maka salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memulainya dari lingkungan sekolah melalui para guru.

“Oleh karena itu, seorang guru tidak hanya harus mengerti dan memahami dengan baik tentang nilai-nilai integritas tetapi juga harus mempraktikan nilai-nilai tersebut ke dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah. Agar para peserta didik terbiasa dengan nilai-nilai integritas dan mulai menerapkan sikap antikorupsi,” katanya. Rabu, 22 Juni 2022.

Maka untuk mewujudkannya, dibutuhkan suatu kegiatan khusus untuk mendesain suatu produk berupa dokumen modul, pedoman teknis terkait program pendidikan kritis guru penggerak antikorupsi yang akan dijalankan sebagai acuan dalam ranah yang lebih teknis untuk pendidikan guru antikorupsi di Aceh.

“Pembuatan modul ini diharapkan dapat menjadi acuan guru sebagai pengerak anti korupsi di Aceh dan menyebarluaskannya dalam proses pembelajaran di ruang kelas sekolah-sekolah kita,” tambah Alhudri.

Sementara itu Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Muksalmina, S.Pd., M.Si mengatakan, kegiatan pembuatan modul ini adalah rangkaian dari program pendidikan kritis guru pengerak antikorupsi.

Menurutnya, pembuatan modul ini untuk memetakan secara teknis kebutuhan-kebutuhan dalam program pendidikan kritis guru penggerak antikorupsi, serta menghasilkan dokumen modul dan pedoman teknis program pendidikan kritis guru penggerak antikorupsi.

Selain itu, tersedianya produk dokumen modul dan pedoman teknis pendidikan kritis guru penggerak antikorupsi sebagai acuan dalam ranah yang lebih teknis sebagai panduan bagi guru pengerak anti korupsi di Aceh.

“Peserta kegiatan penyusunan modul pendidikan kritis guru pengerak anti korupsi adalah guru dari mata pelajaran PPKN dan Sosiologi berjumlah 46 orang guru yang terdiri dari perempuan dan laki-laki, baik guru PNS maupun Guru Honorer dan masing-masing guru mewakili 23 Kabupaten/Kota di Aceh,” kata Muksal.

Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama Indonesia Corruption Watch (ICW) yang telah membantu memberikan akses pendampingan kepada perserta untuk belajar di aplikasi Akademi Antikorupsi sebagai sistem pembelajaran antikorupsi berbasis teknologi informasi. Serta kerjasama dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) berkaitan Pendidikan anti korupsi.

Related posts