Kasus Korupsi Kuala Gigieng yang Menjerat Mantan Kadis PUPR Aceh Segera Disidang

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejari Pidie melimpahkan berkas perkara kasus korupsi Kuala Gigieng ke Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menjerat lima terdakwa.

Dalam kasus itu lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, masing-masing yaitu mantan Kadis PUPR Aceh Fajri sebagai pengguna anggaran, kemudian Jhonneri selaku KPA, Kurniawan sebagai PPTK, Ramli Mahmud sebagai konsultan pengawas dan Saifuddin sebagai rekanan.

Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, setelah dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang.

Baca: Kepala Disnakermobduk Aceh Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Gigieng

“Pihak JPU gabungan dari kejari Pidie dan Kejati Aceh telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan atas dugaan tindak pidana korupsi lanjutan pembangunan jembatan gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie,” ujarnya, Kamis (23/6).

Baca: Penetapan Tersangka Sah, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Mantan Kadis PUPR Aceh

Jaksa, kata dia, sudah menyusun dakwaan secara subsideritas yang bakal digunakan untuk menjerat pelaku, yaitu dengan primair Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 9. Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a.b. ayat (2). (3) UU. NO. 31 Thn 1999 se bagaimana diubah UU. NO. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui dalam kasus itu, terdakwa disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam pekerjaan lanjutan pembangunan jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie dari dana APBA 2018 dengan nilai kontrak Rp1,8 miliar lebih.

“Dalam pekerjaan pembangunan jembatan Gigieng itu telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar lebih,” ungkap Ali Rasab.

Related posts