Modus Kirim Sparepart, Pengiriman Ganja dari Bandara SIM ke Bogor Digagalkan

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial UL (32) yang hendak mengirim 12 bal ganja ke Bogor lewat Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.

Penangkapan itu bermula saat pelaku mengirim barang tersebut dengan modus ingin mengirim sparepart. Namun, petugas cargo bandara curiga dengan isi barang tersebut.

Kasatres Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi mengatakan, awalnya pelaku melakukan pengiriman ganja kering sebanyak 12 bal melalui jasa pengiriman ke Bandara SIM, Aceh Besar.

Kemudian saat di gudang cargo, petugas mencurigai paket tersebut dengan dalih sparepart kenderaan yang akan dikirimkan ke Bogor.

“Petugas di gudang cargo mencurigai terhadap paket yang akan dikirimkan ke Bogor, namun setelah dibuka, ternyata daun ganja kering yang diperkirakan sebanyak 12 kg,” ujar Tendri, Selasa (28/6).

Mengetahui hal itu, petugas cargo bandara langsung melaporkan penemuan itu ke polisi. Setelah diselidiki, polisi akhirnya memburu pengirim ganja tersebut.

Pelaku akhirnya berhasil di ringkus dirumahnya di Gampong Lingkok, Kabupaten Pidie, tanpa perlawanan.

“Saat kami temukan dan melakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun pelaku mengakui bahwa dia yang mengirimkan daun ganja kering ke Bogor,” katanya.

Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Related posts