Pria Asal Aceh Barat Ditangkap Usai Peras dan Sebar Foto Syur Teman Wanitanya di Medsos

Ilustrasi. (net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang warga Aceh Barat berinisial IF (34) ditangkap polisi karena menyebarkan foto syur rekan wanitanya di media sosial dan memeras korban dengan ancaman.

Peristiwa itu bermula saat pelaku IF berkenalan dengan korban berinisial SR (21) melalui jejaring media sosial instagram. Setelah itu, mereka saling berbagi nomor WhatsApp.

Setelah itu IF menghubungi SR dengan video call WhatsApp, dari situ IF meminta korban untuk menunjukkan bagian tubuh korban sembari melakukan tangkapan layar tanpa sepengetahuan SR.

“Saat berkenalan, pelaku dan korban saling memberikan nomor handphone agar mudahnya berkomunikasi. Namun, disaat saling menghubungi melalui video call, pelaku IF meminta korban untuk memperlihatkan postur tubuhnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Senin (18/7).

Kemudian, IF justru memeras korban dengan meminta uang senilai Rp 3 juta, jika tidak diberikan, IF akan menyebarkan foto dan video korban di media sosial. Lantas, korban menuruti keinginan IF dan mentransfer sejumlah uang kepadanya.

Namun setelah memeras korban, IF tetap menyebarkan foto syur korban di Instagram miliknya dengan kata-kata yang tidak pantas. “Selain menyebarkan foto tak senonoh di medsos, IF juga melakukan pemerasan terhadap korban SR sebesar Rp 3 juta,” kata Ryan.

Atas kejadian tersebut, korban SR melaporkan IF ke Polresta Banda Aceh dengan kasus melanggar UU ITE dan pemerasan yang dialami oleh korban. Setelah menerima laporan, polisi akhirnya berhasil menangkap SR di wilayah Aceh Barat.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Kini IF sudah di tahan di Polresta Banda Aceh dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4) dan 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik,  dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Related posts