Polisi Langsa Tangkap 2 Pemuda Saat Transaksi Sabu

Langsa (KANALACEH.COM) – Personel Polres Langsa menangkap 2 pemuda yang melakukan transaksi sabu di Gampong Sampaimah, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra mengatakan, kedua pemuda tersebut berinisial AF (23) warga Gampong Mesjid Kecamatan Manyak Payed dan SW (25) warga Gampong Alue Canang Kecamatan Birem Bayeun.

Adapun kedua tersangka itu di tangkap diwilayah hukum Polres Langsa tepatnya saat transaksi sabu di pinggir jalan di Gampong Sampaimah Kecamatan Manyak Payed.

Saat itu, Polisi berhasil menemukan 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,02 gram dan menyita barang bukti lainnya seperti 2 plastik tembus pandang, 1 kotak rokok, 2 handphone, uang tunai Rp1.000.000, serta 2 unit sepeda motor masing-masing bernomor polisi BL 5471 FAF dan Pol BL 4951 DBG.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Related posts