Spesialis Pembobol Rumah Warga di Banda Aceh Ditangkap

Ilustrasi. (jejaktapak)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pencurian barang berharga yang terjadi di Kecamatan Jaya Baru yang berinisial KA (20).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku ditangkap tim opsnal Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Jaya Baru dirumahnya di Banda Aceh.

“Pelaku KA ditangkap dirumahnya dan turut disita beberapa barang bukti dari hasil kejahatan” ucap Kompol Ryan, Rabu (3/8).

Kejadian itu bermula saat korban Rendy sedang membeli makanan di seputaran Kota Banda Aceh dengan posisi rumahnya telah dikunci. Beberapa jam kemudian, saat korban kembali kerumahnya melihat isi kamar telah berantakan dan barang berharga miliknya telah hilang.

“Korban saat masuk ke kamarnya melihat isi kamar berantakan dan barang berharga miliknya telah hilang berupa laptop merk lenovo, tablet merk samsung, speaker portable, kaca mata, tas ransel, topi merk adidas, kucing jenis persia beserta tasnya,” ucapnya.

Karena ketakutan menduga pelaku masih berada didalam rumah,  korban menghubungi saudaranya untuk melakukan pengecekan isi rumah, ternyata pelaku telah melarikan diri beserta barang berharga miliknya serta melihat jendela kamar telah rusak.

Pasca pelaporan dari korban, aparat melakukan pemburuan terhadap pelaku. Dan terakhir setelah melakukan penyelidikan tertuju pada KA yang melakukan pencurian barang berharga milik korban Rendy.

Polisi akhirnya berhasil menangkap KA di rumahnya. Setelah diinterogasi, ia mengakui kejahatan tersebut dilakukan bersama SA yang kini sedang dilakukan pencarian keberadaannya oleh polisi.

“Setelah berhasil masuk kedalam kamar, pelaku KA mengambil barang berharga milik korban dan saat itu pula pelaku mengambil seekor kucing jenis Persia di ruang tamu dan langsung keluar lewat jendela yang telah dirusaknya,” tutur Kasatreskrim.

Atas kejadian tersebut, KA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Related posts