Paksa Chek-In di Hotel, Seorang Remaja di Banda Aceh Ditangkap Polisi Usai Tiduri Pacarnya

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang warga Kecamatan Lueng Bata berinisial UD (20) karena kasus pemerkosaan terhadap remaja yang masih berusia 14 tahun.

Penangkapan itu berawal dari UD melakukan pelecehan seksual terhadap korban di salah satu hotel berbintang di Banda Aceh. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban dilakukan UD sebanyak dua kali.

“Korban diperkosa sebanyak dua kali di salah satu Hotel ternama di Banda Aceh,” sebut Kompol Ryan, Senin (8/8).

M Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada hari Rabu (4/5) tersangka menjemput korban dengan sepeda motor sekitar jam 14.00 WIB dirumahnya. Kemudian UD membawa korban chekin di salah satu hotel.

Bahkan, korban sempat mempertanyakan kepada UD alasannya untuk dibawa ke hotel. Namun, UD bersikeras agar korban tetap menuruti keinginannya. Pelaku juga mengancam korban dengan pisau.

“Saat di dalam kamar, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan dibawah ancaman sebilah pisau, dan akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial. Dikarenakan rasa takut korban pun tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, ” sebutnya.

Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pasca laporan dari orang tua korban, Personel Satreskrim melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Related posts