Polisi Tangkap Dua Pemuda Asal Abdya yang Perkosa Wanita Tuna Rungu

Ilustrasi, pelecehan seksual. (cnn)

Nagan Raya (KANALACEH.COM) – Dua pemuda asal Abdya, berinisial MR (28) dan MA (25) ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis tuna rungu asal Nagan Raya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, dua pemuda itu kini telah diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pemerkosaan tersebut, dilakukan pelaku terhadap korban yang berusia 20 tahun,yang merupakan gadis tuna rungu,” kata AKP Machfud, Jumat (12/8).

Mereka melakukan perbuatan asusila itu di dalam kebun sawit, dengan cara menggilir korban hingga tak berdaya. Bahkan pelaku terus memaksa korban dengan ancaman.

Machfud mengatakan, awalnya korban menolak ketika keduanya ingin membuka pakaian korban. Karena pelaku lebih dari satu orang, korban tak sanggup untuk melawan.

“MR dan MA melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara memaksa. Lalu melampiaskan hawa nafsunya itu secara bergantian,” sebut AKP Machfud.

Mengetahui hal itu, korban langsung memberi tahu ke keluarganya terkait peristiwa itu. Kemudian, keluarga korban melaporkan ke polisi. Saat ini Unit PPA yang dipandu oleh juru bahasa meminta keterangan korban guna dapat memudahkan pihaknya untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersebut.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Related posts