Satu Harimau yang Terjerat di Gayo Lues Berhasil Diselamatkan

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satu individu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang terkena jerat berhasil diselamatkan di Desa Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues.

Harimau Sumatera yang berumur 5 tahun, berjenis kelamin betina dan berat 47 kg ini terkena jerat di lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) wilayah Desa Sangir.

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto mengatakan, setelah mendapat informasi itu, pihaknya langsung segera bergerak ke lokasi untuk upaya penyelamatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penanganan tim medis di lapangan, kondisi Harimau Sumatera ini mengalami infeksi luka dan perlu dilakukan observasi lanjutan.

Tim medis memutuskan untuk sementara waktu observasi kesehatan secara intensif dilakukan di Kantor SPTN 3 Blangkejeren, BPTN Wilayah 2 Kutacane, BBTNGL untuk memberikan  keamanan dan kenyamanan satwa tersebut.

“Pasca dilakukan proses pemulihan, jika kondisi Harimau Sumatera tersebut menunjukan perkembangan kesehatan yang bagus maka akan dipersiapkan rencana proses pelepasliaran ke habitat alaminya. Secara paralel akan dilakukan persiapan-persiapan terkait dengan rencana pelepasliarannya, meliputi survey kelayakan habitat dan melakukan koordinasi dengan para pihak dalam rangka dukungan kelancaran proses pelepasliarannya,” kata Agus, Sabtu (13/8).

Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/20. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered.

BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya Harimau Sumatera.

Adapun diantara caranya dengan tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat/pagar jerat babi, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.

“Terdapat sanksi pidana yang diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi yang melanggar. Disamping itu, dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Harimau Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut,” ujar Agus.

Related posts