Polda Aceh Surati Kementerian Kominfo Untuk Blokir Higgs Domino

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh menyurati Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir aplikasi Higgs Domino. Polda Aceh menilai aplikasi tersebut syarat dengan adanya judi online khususnya dalam jual beli chip.

“Benar, kita (Polda Aceh) sudah menyurati Kemenkominfo untuk memblokir situs game higgs domino,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy di Polda Aceh, Senin (5/9).

Winardy menjelaskan, permintaan pemblokiran game higgs domino tersebut merupakan upaya preventif Polda Aceh dalam mencegah kegiatan perjudian.

Apalagi, sambung Winardy, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah menyatakan dalam fatwanya kalau game higgs domino masuk katagori judi online atau maisir yang membuat para penggemarnya ketagihan.

Dalam fatwa tersebut jelas disebutkan bahwa judi online atau permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya haram. Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.

Oleh karena itu, Winardy mengimbau agar masyarakat atau siapa pun itu untuk berhenti bermain judi online dalam bentuk apapun.

“Diharapkan masyarakat segera berhenti dan bertaubat untuk bermain judi online jenis apapun. Karena, kalau masih ditemukan pasti akan kami tindak,” ujar Winardy.

Related posts