Tiga Pelaku Penimbun BBM Subsidi Diamankan Polres Langsa

Langsa (KANALACEH.COM) – Personel Satreskrim Polres Langsa menangkap tiga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, di jalan Medan-Banda Aceh, Desa Bukit Panjang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kasat Reskrim Polres Langsa IPTU Imam Azis Rachman, Senin (12/09) pada kanalaceh.com menjelaskan ketiga terduga yang diamankan yakni RD (31), HS (43) dan M (47), ketiganya merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang.

Dijelaskannya, terduga pelaku memiliki peran yang berbeda yakni HS sebagai pembeli minyak di SPBU Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara, RD yang mengakut solar bersubsidi dengan mobil L300 pickup nomor polisi BL 8374 UB, dan M berperan sebagai orang yang memerintahkan dan menjual kembali solar bersubsidi kepada nelayan.

Ketiga terduga pelaku melakukan aksi penimbunan dengan modus mengisi BBM jenis solar bersubsidi secara berulang di SPBU, menggunakan satu unit kendaraan L300 setelah itu memasukkannya kedalam jerigen.

“Solar tersebut rencana dijual pada nelayan di kecamatan Seruway, polisi mengamankan barang bukti mobil L 300 warna hitam No Pol Plat BL 8374, 10 jirigen bersubsidi isi 35 liter dan 1 jirigen isi 15 liter,” katanya.

Related posts