4 Partai Lokal di Aceh Belum Memenuhi Syarat Administrasi

Panwaslu Sabang larang pemasangan APK di luar tahapan kampanye
Ilustrasi - Bendera-bendera dan atribut kampanye dari berbagai partai politik di taman bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (19/3/2014). (Antara Foto)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebutkan empat partai lokal di Aceh dinyatakan belum memenuhi syarat secara administrasi. Namun, mereka dianjurkan untuk memperbaiki di masa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan.

Keempat partai lokal tersebut ialah, PDA, PAS, Partai SIRA dan Partai Gabhtat. Sementara, partai yang dinyatakan memenuhi persyaratan hanya Partai Aceh dan PNA.

“PDA, PAS, Partai SIRA dan Partai Gabthat dari hasil verifikasi administrasi, statusnya masih belum memenuhi syarat dan berkesempatan melakukan perbaikan dimasa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan,” kata Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, Kamis (15/9).

BACA: KIP Aceh: Berkas Pendaftaran 6 Partai Lokal Lengkap, 1 Tak Memenuhi Syarat

Sebelumnya, KIP Aceh telah menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat keanggotaan kepada Parlok Aceh melalui Sipol, dan dokumen berita acara disampaikan kepada petugas penghubung Parlok Aceh pada kegiatan sosialisasi persiapan tahapan verifikasi administrasi perbaikan.

KIP Aceh juga meminta kepada partai politik dan partai politik lokal calon peserta pemilu di Aceh untuk mengecek akun Sipol partainya masing-masing, sebab mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi persyartan keanggotaan itu dilakukan melalui Sipol oleh KPU RI.

“Kami minta parpol dan parlok di Aceh untuk dapat mengakses dokumen rekapitulasi hasil verifikasi yang telah kami sampaikan melalui Sipol,” ucapnya.

Kemudian, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024, KPU dan KIP Aceh memberi kesempatan bagi parpol dan parlok selama 14 hari dimulai tanggal 15 – 28 September 2022 untuk memperbaiki dokumen yang masuk kategori belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat).

“Di mana hal tersebut juga tercantum dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi sipol,” ujar Munawarsyah.

Related posts