Seluruh Fraksi DPR Aceh Terima Raqan Perubahan APBA 2022

Seluruh Fraksi DPR Aceh Terima Raqan Perubahan APBA 2022. (DOK. DPRA)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menerima rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022. Pendapat seluruh fraksi ini disampaikan dalam sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi di DPR Aceh terhadap Raqan tentang Perubahan APBA TA 2022, Jumat (23/09).

Sidang tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya yang turut dihadiri Sekda Aceh Bustami Hamzah. Ikut mendampingi Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, dan Dalimi.

Hadir pula anggota DPR Aceh dari lintas fraksi dan komisi serta jajaran SKPA.

Sidang tersebut diawali pandangan Fraksi Partai Aceh (PA), yang dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi, Mawardi, SE atau akrab disapa Tgk Adek.

“Fraksi Partai Aceh dengan ini dapat menerima Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022,” kata Mawardi.

Adapun komposisi APBA Perubahan TA 2022 yang disepakati tersebut terdiri dari Pendapatan Aceh sebesar Rp13.357.540.136.730, Belanja Aceh sebesar Rp16.706.717.249.433, dan Surplus/defisit sebesar Rp3.349.177.112.703.

Sementara jumlah pembiayaan dalam komposisi APBA Perubahan TA 2022 yang disepakati tersebut terdiri dari Penerimaan sebesar Rp3.934.177.112.703, Pengeluaran Rp585.000.000.000, Pembiayaan Netto sebesar Rp3.349.177.112.703, dan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran sebesar nol rupiah.

Hal senada juga disampaikan Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PNA, dan Fraksi PKB-PDA. Dalam pandangan akhir tersebut, masing-masing fraksi juga turut menyampaikan beberapa hal untuk menjadi catatan Penjabat Gubernur Aceh.

Fraksi Partai Aceh, misalnya. F-PA meminta Pj Gubernur Aceh untuk menghindari keterlambatan bayar kepada pihak ketiga yang telah selesai melaksanakan anggaran tahun 2022. “Sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023 nantinya,” kata Tgk Adek.

Related posts