Gugatan Tiyong Dikabulkan, Kuasa Hukum: Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Lakukan Pelanggaran

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kuasa Hukum DPP PNA versi KLB, Imran Mahfudi menyebutkan, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh kembali mengabulkan Gugatan DPP PNA hasil KLB tahun 2019 terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

Gugatan itu terkait dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh.

Baca: Aliansi Penyelamat PNA Laporkan Irwandi Yusuf dan Miswar ke Polda Aceh Terkait Dugaan Korupsi

Dengan adanya dua putusan PTUN Banda Aceh yaitu putusan Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA dan 15/G/2022/PTUN.BNA yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB terhadap Kanwil Kemenkumham Aceh, ia menilai Kanwil Kemenkumham Aceh telah melanggar aturan.

“Telah terbukti bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam proses Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Kepengurusan PNA Hasil KLB Bireuen Tahun 2019,”

“Untuk itu kami mengharapkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” ujarnya.

Related posts