Pemkab Aceh Utara Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Banjir yang melanda Kabupaten Aceh Utara semakin meluas, hingga kini sudah 35.618 orang mengungsi akibat rumah mereka terendam banjir. Sehingga pemerintah setempat menetapkan daerah itu berstatus darurat bencana.

Kepala Bagian Kehumasan Pemkab Aceh Utara, Hamdani membenarkan status darurat bencana tersebut. Surat itu juga sudah diteken oleh Pj Bupati melalui Sekda setempat setelah mengadakan rapat dengan pihak terkait.

Dalam surat pernyataan itu disebutkan bahwa akibat meluapnya beberapa sungai menyebabkan banjir yang merendam 12 kecamatan dan puluhan desa di Kabupaten Aceh Utara.

Selain curah hujan yang tinggi, banjir tersebut juga diakibatkan meluapnya sungai Krueng Keureuto, Krueng Peutoe, Pirak, Nisam, Sawang dan sungai Krueng Pase sehingga merendam pemukiman penduduk.

Wilayah terparah yang terendam banjir terjadi di Ibukota Aceh Utara yaitu Kecamatan Lhoksukon, di sana warga yang mengungsi mencapai 8.826 KK atau 30.635 jiwa.

Banjir juga merendam 25 unit sekolah, perkantoran dan fasilitas umum lainnya di wilayah tersebut.

“Banjir di wilayah Kabupaten Aceh Utara telah mengakibatkan terendamnya berbagai sarana dan prasarana, infrastruktur, lahan pertanian, perkebunan, pemukiman penduduk dan sudah terganggunya unsur kehidupan dan penghidupan,” sebagaimana dikutip dalam surat penetapan status darurat bencana yang dikeluarkan Pemkab Aceh Utara.

Data hingga pukul 16:00 WIB yang dihimpun dari Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, jumlah pengungsi mencapai 35.618. Mereka diungsikan di 26 titik lokasi pengungsian.

Adapun wilayah yang masih tergenang air saat ini yaitu di Kecamatan Pirak Timu, Matangkuli, Lhoksukon, Paya Bakong, Samudera, Cot Girek, Tanah Luas, Langkahan, Dewantara, Nisam, Muara Batu dan Kecamatan Geureudong Pase.

Related posts