Diduga Pesta Miras, 11 Wanita di Ulee Lheue Diamankan Petugas

Diduga Pesta Miras, 11 Wanita di Ulee Lheue Diamankan Petugas. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 11 wanita serta botol bekas minuman keras diamankan oleh warga yang bekerjasama dengan petugas Satpol PP dan WH serta kepolisian di Ulee Lheue, Banda Aceh, pada Minggu dini hari (16/10).

Kapolsek Ulee Lheue Iptu Hilmi mengatakan, patroli rutin yang dilakukan oleh petugas keamanan guna menciptakan situasi yang kondusif.

“Tujuan kegiatan yang kita lakukan ini tidak lain untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif agar warga dalam melakukan aktifitas tanpa adanya gangguan,” kata Hilmi.

Kemudian lanjutnya, sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel yang terlibat mendapatkan arahan di Mapolsek Ulee Lheue agar dalam kegiatan sesuai dengan SOP.

Penggerebekan itu dilakukan sekitar jam 03.00 WIB, saat itu warga Bersama petugas melaksanakan patroli di seputaran jalan menuju pelabuhan Ulee lheu. Di lokasi ditemukan 11 wanita beserta botol bekas minuman keras.

“Kami mengamankan 11 wanita bersama botol bekas minuman keras jenis anggur di seputaran bundaran Ulee – Lheue, dan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk diproses seuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat Islam,” katanya.

Adapun 11 wanita yang diamankan tersebut berinisial, JM (26) asal Aceh Besar, SF (22) asal Aceh Utara, AH (21) asal Aceh Utara, MF (25) asal Pidie, DS (25) asal Sumut, ROS (25) asal Banda Aceh, WN (40) asal Sumut, CNF (18) asal Bireuen, NTS (25) asal Aceh Besar, EM (25) asal Aceh Besar dan RWD (18) asal Aceh Tamiang.

Kesemua pelanggar syariat islam dan barang bukti tersebut, kini telah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh gunan menjalankan hukuman sesuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000.

Related posts