Polsek Kuala Batee Sosialisasi Terkait Peredaran Obat Anak

BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) – Polsek Kuala Batee Aceh Barat Daya (Abdya) Abdya) bersama Puskesmas setempat melakukan pengawasan ke sejumlah toko apotek dan depot obat terkait peredaran jenis obat sirup anak yang dilarang BPOM RI, Selasa (25/10).

Pada kegiatan tersebut, Polsek Abdya dan Dinas Puskesmas melakukan pengecekan secara langsung pada beberapa toko apotek dan depot obat yang berada di Kecamatan itu.

Kapolsek Kuala Bate, Ipda M. Nasir, Spd, menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terkait larangan peredaran sirup untuk anak-anak.

“Kegiatan ini menindak lanjuti imbauan Badan POM Republik Indonesia terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2022 lalu,” ujar Nasir.

“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak di temukan merk obat sirup yang termasuk dalam larangan Edar dari BPOM RI tersebut”. Sebutnya

“Adapun jenis obat yang telah ditarik dari peredaran sebanyak 5 jenis, yakni merk Paracetamol berdasarkan imbauan Badan BPOM Republik Indonesia,”.

Berikut jenis sirup obat anak diduga mengandung cemaran EG dan DEG, berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2022:

1. Termorex Sirup (Obat demam) Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1.
2. Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan Flu) Produksi PT Yarindo Farmatama dgn Nomor izin edar DTL0332708637A1.
3. Unibebi Cough Sirup (Obat batuk dan Flu) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dgn nomor izin edar DTL7226303037A1.
4. Unibebi Demam Sirup (Obat demam) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dgn nomor izin edar DBL8726301237A1.
5. Unibebi Demam Drops (Obat demam) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dgn nomor izin edar DBL1926303336A1.

Related posts