MA Vonis Remaja Pemerkosa Anak Bawah Umur di Abdya 30 Bulan Penjara

Besok, sidang gugatan UU Pemilu beragendakan dengar keterangan dari Presiden dan DPR
Ilustrasi. (republika)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mahkamah Agung memvonis pelaku pemerkosaan yang masih berusia 14 tahun di Aceh Barat Daya (Abdya) dengan hukuman 30 bulan penjara. Dimana sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah Blangpidie menjatuhkan vonis bebas terhadap pelaku.

Dari putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya melakukan kasasi ke MA. Kini, terdakwa pemerkosaan terhadap anak yang berusia 8 tahun tersebut dijebloskan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.

Kuasa hukum korban, Rahmat Jery Bonsapia membenarkan bahwa putusan MA memvonis remaja tersebut 30 bulan penjara.

Baca: Terdakwa Pemerkosa Anak Bawah Umur di Abdya Divonis Bebas

“Putusan Mahkamah Agung RI yang menjatuhkan vonis 30 bulan kurungan, terdakwa dinyatakan bersalah oleh Hakim Agung,” kata Rahmat, Sabtu (29/10).

Atasan putusan tersebut, kata Rahmat, keluarga korban berterimakasih kepada penegakan hokum, yang telah memberikan hukuman yang adil terhadap pelaku.

“Kita berharap Terhadap kasus-kasus yang sama di Aceh agar Hakim tingkat pertama tidak membebaskan pelaku kejahatan dalam hal ini terhadap kasus pemerkosaan,” ucapnya.

Sebelumnya, kejadian itu terjadi pada awal tahun 2022, saat itu pelaku bermain di dalam rumah saudaranya, sementara pelaku saat itu berada di dalam kamar.

Kemudian saat saudara korban pergi ke kamar mandi, pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam kamar. Di sana, pelaku langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Setelah itu, korban pulang ke rumahnya dalam kondisi merintih kesakitan, lalu korban menceritakan peristiwa itu ke ibunya. Tidak terima anaknya diperkosa, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Menurut Rahmat, dari hasil visum yang dilakukan keluarga terdapat luka robek pada alat kelamin dan di celana korban terdapat bercak darah.

Related posts