Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang tahanan berinisial H (57) kabur saat dirawat di rumah sakit (RS). Polisi mengakui, H melarikan diri karena kelalaian petugas polisi yang berjaga.
“Memang ada kelalaian anggota yang jaga tidak sesuai SOP yaitu tidak diborgol. Tersangka memanfaatkan celah sehingga bisa melarikan diri,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada seperti dilansir laman detikcom, Selasa (1/11).
Winardy menyebut, Polres Abdya akan melakukan evaluasi internal terkait kaburnya tahanan tersebut. Anggota jaga yang diduga melanggar bakal dikenakan sanksi.
“Bagi anggota yang lalai akan ada punishment sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Polisi saat ini masih memburu H. Winardy meminta warga yang melihat atau mengetahui keberadaan H agar melapor.
“Saya meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka H agar menginformasikan ke Kapolres Abdya,” ujar Winardy.
Sebelumnya, seorang tahanan Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial H (57) melarikan diri saat dibawa berobat ke rumah sakit. Tersangka tidak diborgol ketika dirawat di IGD.
“Kejadiannya pada hari Sabtu, 29 Oktober kemarin sekitar jam 12.00 di IGD RSUD Teuku Peukan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (31/10).
Winardy mengatakan, tahanan kasus penganiayaan itu dibawa berobat setelah mengeluh sakit. Usai diperiksa di klinik, dokter memutuskan H harus dirujuk ke rumah sakit.
Menurut Winardy, tersangka H tidak diborgol ketika mendapat perawatan di IGD. H diduga memanfaatkan kelalaian polisi yang berjaga untuk kabur.