Soal Revisi UUPA, Hendra Budian: Kita Butuh Legitimasi Politik Ke Aceh-an

Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian. (IST/ajnn)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian mengatakan, Aceh harus memiliki legitimasi politik ke Acehan dalam menjalankan revisi UUPA. Dia mengatakan ini merupakan momentum membangun kembali spirit keacehan.

“Kami di DPR Aceh yang kami butuhkan adalah semacam legitimasi politik keacehan dalam menjalankan revisi UUPA ini,” kata Hendra Budian saat menggelar sharing pendapat terkait rencana revisi UUPA, Selasa (8/11).

Hendra Budian mengatakan sebagai anggota DPR Aceh kembali merasa percaya diri dengan wacana revisi UUPA tersebut setelah adanya kesepakatan bersama yang dibangun tersebut.

Baca: Anggota DPRA Ridwan Yunus Minta UUPA Direvisi Terbatas

Namun dia menekankan tidak semua generasi muda di Aceh memahami tentang sejarah Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, peristiwa KKA dan sejarah konflik di Aceh. Inilah yang menurutnya penting melakukan politik keacehan kepada mahasiswa di Aceh.

“Itu kepentingan politik kita di Aceh. Bagi kami di DPR Aceh, dukungan dan konsolidasi politik keacehan menjadi amunisi tempur dalam berhadapan dengan pemerintah Pusat,” ujar Hendra.

Sebelumnya, DPRA menggelar sharing pendapat terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Jajak pendapat ini digelar di ruang sidang utama DPR Aceh, di Banda Aceh, Selasa 8 November 2022 dan diikuti perwakilan elemen sipil, akademisi dan para politisi yang ada di Aceh.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya, turut hadir sejumla anggota DPR Aceh, seperti Ketua Banleg DPR Aceh Tgk Mawardi atau sering disapa Teungku Adek, Wakil Ketua DPRA Hendra Budian, Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi SP, Ketua Fraksi Gerindra Azhar Abdurrahman, Ridwan Yunus, Irfansyah dan sejumlah anggota DPRA lainnya

Hadir juga sejumlah perwakilan elemen sipil dan akademisi Aceh. Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Aceh mengajak semua elemen sipil, akademisi dan juga politisi di Aceh untuk seiya sekata dalam revisi undang-undang tersebut nantinya.

Related posts