Ribuan Masyarakat Abdya Kepung PT CA Babahrot

BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) – Ribuan masyarakat dari sejumlah Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kepung kantor Perseroan Terbatas (PT) Cemerlang Abadi (CA) di Gampong Cot Seumantok Kecamatan Babahrot Kabupaten setempat, Senin (21/11/2022).

Kedatangan masyarakat tersebut untuk mencari kejelasan terkait lokasi lahan Hal Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi yang sampai saat ini belum ada kejelasan.

Padahal, lokasi eks HGU PT CA itu sudah ditetapkan SK Bupati berdasarkan luasan yang ditentukan oleh Menteri ATR/BPN.

Bupati Abdya sebelumnya, Akmal Ibrahim menyebutkan bekas HGU PT Cemerlang Abadi sudah sah kembali ke negara, sehingga tanah tersebut akan segera dibagikan kepada masyarakat.

Kepastian tersebut, paska adanya putusan PK maka bekas HGU PT CA sudah selesai secara hukum, sehingga saat ini tinggal dibagikan tanah itu kepada rakyat.

Saat itu, terkait pembagian tanah bekas HGU PT Cemerlang Abadi, nantinya akan dibagi oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya. Tujuannya, agar penerima tanah tersebut lebih akurat dan cukup waktu untuk dilakukan verifikasi.

Tgk. Mustiari salah seorang perwakilan masyarakat mengakui, kedatangan seribuan masyarakat Abdya ke PT CA ini adalah ubtuk mencari harapan kepada Pemerintah Daerah agar permasalahan titik koordinat lahan Plasma dan Tora bisa diselsaikan dengan secapatnya.

“Tujuan utama masyarakat petani kebun ini mendatangngi PT CA supaya pemerintah daerah agar memberikan kejelasan hasil-hasil yang sudah dijanjikan oleh pemerintah daerah mengenai lahan Plasma dan Tora,” kata pria yang akrab disapa Mus Suedong tersebut.

Lebih lanjut, dia berharap, pemerintah daerah jangan memberikan harapan manis kepada rakyat.

“Maka dari itu kami berharap kepada Pemerintah, BPN, Pertanahan dan DPRK Abdya agar sedikit peka dengan permasalahan ini, jangan nanti kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Mus Seudong.

Sementara itu menejer PT CA Alex, saat di dijumpai awak media diruang kerjanya mengatakan kedatangan masyarakat tersebut meminta kejelasan mengenai titik koordinat lahan plasma.

“Masalah titik koordinat plasma itu tidak ada wewenangan pada kita karna itu wewenangan BPN dan bupati juga adalah tugas dari pemerintah, karena permasalahan HGU ini masih dalam proses hukum, maka saya harus taat dan patuh pada aturan,”. (*)

Related posts