DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakati APBA 2023 Sebesar Rp11 Triliun

Foto : Dok.DPRA

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh telah menyepakati Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2023 sebesar Rp11 triliun lebih.

“Alhamdulillah dewan telah merampungkan satu keputusan DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun tentang APBA tahun anggaran 2023,” kata Ketua DPRA Aceh Saiful Bahri, di Banda Aceh, Rabu (23/11/2022) malam.

Rancangan qanun APBA 2023 tersebut disepakati dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRA dengan Pj Gubernur Aceh dalam sidang paripurna DPRA.

Sebelum dilakukan persetujuan bersama tersebut, terlebih dahulu terhadap Raqan APBA 2023 itu telah dilakukan penyampaian pandangan akhir dari badan anggaran (Banggar) dan fraksi-fraksi di DPR Aceh.

Sebelum rancangan qanun itu disetujui, Banggar DPR Aceh bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh telah melakukan pembahasan sejak 31 Oktober sampai 18 November 2022, hingga ditandatangani bersama hari ini.

Dalam Raqan APBA 2023 yang dibacakan Sekretaris DPRA Suhaimi, bahwa pendapat Banggar dan fraksi-fraksi DPRA menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan itu sebagai dokumen untuk menjadi pedoman dan dasar bagi Kemendagri untuk evaluasinya.

Suhaimi menyebutkan, adapun pagu anggaran dalam Raqan APBA 2023 tersebut yakni pendapatan sebesar Rp10,186 triliun, kemudian belanja mencapai Rp11 triliun. Terjadi defisit Rp823 miliar.

Kemudian, terdapat pembiayaan Aceh yaitu penerimaan sebesar Rp923 miliar, dengan pengeluaran hanya Rp100 miliar. Sehingga terjadi surplus pada pembiayaan netto Rp823 miliar. Kelebihan tersebut selanjutnya menutupi defisit belanja yang telah disepakati Rp11 triliun lebih.

Suhaimi melanjutkan, penetapan Raqan tentang APBA 2023 tersebut dapat ditetapkan menjadi Qanun Aceh setelah dilakukan penyesuaian dengan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) oleh Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

“Ditetapkan menjadi Qanun Aceh setelah evaluasi Mendagri dengan keputusan pimpinan DPRA tentang penyempurnaan Raqan APBA tahun anggaran 2023,” kata Suhaimi.

Sementara itu, dalam pandangan akhir terhadap Raqan APBA 2023 itu, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyampaikan, berkaitan dengan penurunan dan berakhirnya dana otonomi khusus. Pemerintah Aceh telah melakukan beberapa upaya, diantaranya pengkajian terhadap efektivitas dana otsus.

Kemudian, juga mengkomunikasikan secara intens kelanjutan dana otsus bahkan sampai ke Presiden RI. Membentuk tim untuk melaksanakan revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Ke depan tentunya perlu partisipasi dan kebersamaan dalam upaya kelanjutan dana otsus tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga mengambil langkah padu dan untuk peningkatan belanja pembangunan yaitu berupaya meningkatkan pendapatan asli Aceh, penggalangan dana CSR dan kegiatan dari lembaga masyarakat yang bekerja untuk rakyat Aceh.

“Merintis penurunan emisi karbon, melaksanakan efisiensi dalam belanja yang dititik beratkan kepada kepentingan permasalahan yang sedang dihadapi Aceh yaitu kemiskinan, inflasi dan stunting,” kata Achmad Marzuki. (Ant)

Related posts