Imigrasi Kritik Keras UNHCR dan IOM Soal Pengungsi Rohingya di Aceh Utara

Ilustrasi, pengungsi rohingya. (Foto: DW)

(KANALACEH.COM) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyesalkan sikap The United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migrant (IOM) yang tidak bertanggung jawab dalam penanganan pengungsi luar negeri sehingga menimbulkan masalah sosial di Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam hal ini merespons kasus penolakan warga di Lhokseumawe, Aceh Utara terhadap pengungsi Rohingya.

“UNHCR dan IOM harus mengambil peran dalam penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri. Jangan lari dari tanggung jawab, hanya memberikan sertifikat pengungsi yang nantinya dengan sertifikat itu para pengungsi bisa seenaknya di sini serta menjadi masalah sosial di Indonesia,” ujar Widodo dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, Jumat (25/11).

Widodo menuturkan UNHCR dan IOM mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan hak dasar pengungsi seperti penyediaan air bersih hingga makan dan minum.

Dia menerangkan Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi berperan melakukan pendataan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, status keimigrasian dan identitas.

Selanjutnya, petugas Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Dalam hal penampungan pengungsi yang datang dari luar negeri, Imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kabupaten/kota setempat untuk membawa dan menempatkan pengungsi dari tempat ditemukan ke tempat penampungan.

“Untuk penyediaan hak dasar pengungsi di tempat penampungan atau Community House (CH) seperti penyediaan air bersih, makan, minum, dan pakaian, pelayanan kesehatan dan fasilitas ibadah merupakan tanggung jawab UNHCR dan IOM secara keseluruhan,” kata Widodo.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe melaporkan kasus penolakan warga atas kedatangan pengungsi Rohingya yang berusaha menerobos pintu pagar dengan merusak kunci dan langsung masuk ke bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe di Punteuet tanpa persetujuan.

Warga di wilayah Punteuet yang melihat keramaian dan mengetahui ada pengungsi Rohingya yang dibawa langsung berkumpul di lokasi dan menolak kedatangan tersebut.

Hingga kini belum ada informasi lebih lanjut terkait penempatan pengungsi Rohingya tersebut dan warga di Punteuet masih berjaga di depan bekas kantor imigrasi untuk mengantisipasi datangnya kembali rombongan pengungsi Rohingya ke wilayah Lhokseumawe. [CNN]

Related posts