Komisi I DPRA Minta Fasilitasi Dipercepat Soal Perubahan Qanun Jinayat ke Kemendagri

Komisi I DPRA Minta Fasilitasi Dipercepat Soal Perubahan Qanun Jinayat ke Kemendagri. (ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi I DPR Aceh melakukan pertemuan dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam agenda fasilitasi Rancangan Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 20014 Tentang Qanun Jinayat, Senin (28/11)

Pertemuan berlangsung di Lantai 14 Gedung H Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Delegasi Komisi 1 DPRA dipimpin Ketuanya Iskandar Usman Al Farlaky, Samsul Bahri Amiren (Tiyong), Dahlan Djamaluddin, dan Taufik, hadir juga kepala dinas Syariat Islam Aceh Emk Alidar.

Sementara dari pihak Kemendagri hadir Slamet Endarta, Kepala Subdirektorat Wilayah I Pada Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal otonomi Daerah.

“Pertemuan hari ini merupakan agenda lanjutan dari tahapan perubahan Qanun Hukum Jinayat Aceh yang telah kita finalkan dan RDPU di DPR Aceh tiga minggu lalu,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky dalam keterangannya, Senin (28/11).

Iskandar melanjutkan bahwa Fasilitasi merupakan salah satu tahap wajib yang harus dilewati oleh pemerintah daerah ketika membentuk produk hukum daerah baik ketika membuat qanun dari awal maupun ketika melakukan perubahan.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap pembentukan produk daerah, kalau di Aceh namanya qanun atau pergub wajib melakukan fasilitasi ke Mendagri sebelum dilakukan pengesahan” Jelas Al-Farlaky.

Ketua Komisi I dari Fraksi Parta Aceh ini menyampaikan secara langsung bahwa perubahan Qanun Jinayat ini berangkat dari semangat melindungi korban kekerasan seksual di Aceh khususnya, mengingat angka kasus kekerasan seksual di Aceh masih sangat tinggi.

Di hadapan pihak Kemendagri, Iskandar menyampaikan, dalam perubahan tersebut, pihak pembahas, pertama merumuskan hukum yang berat yang nantinya.

Selain dicambuk atau denda pelaku juga akan ditambah dengan hukuman penjara, jadi rumusan hukuman bukan lagi alternatif, namun menjadi akumulatif.

Dan yang kedua pada perubahan ini pihaknya mempertegas tanggung jawab pemulihan untuk korban baik secara fisik maupun pemilihan non fisik.

Selanjutnya, kata dia bahwa pihak Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi langkah dan semangat revisi ini.

Tim dari Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah akan segera mempelajari baik secara substansi maupun secara legal drafting, dan akan segera menyampaikan hasil fasilitasi baik secara langsung maupun secara tertulis nantinya.

Pada revisi Qanun Hukum Jinayat ini, Komisi I DPR Aceh bersama dengan tim Pemerintah Aceh melakukan perubahan terhadap 12 (dua belas) Pasal yaitu Pasal 1 angka 27, Pasal 4 ayat (4) dan (5), Pasal 16 Pasal 25 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 67.

Sedangkan Jumlah Pasal yang ditambah sebanyak 7 (tujuh) Pasal, dan 1 (satu) angka, serta 2 (dua) Ayat, yaitu Pasal 1 angka 41, Pasal 33 ayat (1a) dan ayat (2a), Pasal 50A, Pasal 51 ayat (4), Pasal 51A, Pasal 51B.

“Harapan kita bisa diselesaikan pengesahannya akhir tahun ini, maka kita minta Kemendagri bisa mempercepat proses fasilitasi ini. Tadi mereka juga sampaikan akan mengundang komisi 1 untuk rapat kordinasi lanjutan,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky.

Related posts