Hendak Perkosa IRT, Pria Asal Bireuen Ini Terpaksa Tahun Baruan di Penjara

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang buruh bangunan asal Kabupaten Bireuen karena melakukan upaya pemerkosaan terhadap seorang IRT di Gampong Lampulo.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, pelaku bernama Agus ini diamankan setelah lama dilakukan pencarian oleh polisi.

“Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus percobaan hampir empat bulan, karena pelaku berpindah – pindah lokasi pekerjaan. Dan akhirnya pelaku berhasil diamakan di Lampulo, Banda Aceh,” kata Kompol Fadillah, Kamis (29/12).

Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (21/12) dini hari. Saat itu korban sedang tidur di dalam kamar rumahnya dan tiba -tiba korban terbangun dikarenakan korban merasakan pelaku membekab mulut korban.

“Mulut korban sempat dibekap oleh pelaku, dan korban pun melihat wajah pelaku dan berteriak meminta tolong, namun pelaku Agus mengatakan “jangan ribut”, namun korban terus berupaya berteriak,” kata Kasatreskrim.

Saat korban berteriak, dua anaknya yang sedang tertidur disamping terbangun, sehingga pelaku pun melarikan diri ke arah pintu belakang.

Tidak lama, beberapa tetangga korban pun tiba dirumah korban untuk memberikan pertolongan dan berupaya untuk mencari pelaku di sekeliling rumah.

“Warga hanya mendapatkan satu helai celana dalam dan satu helai celana jeans di dapur milik korban yang diduga milik pelaku serta melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan rusak,” sambungnya.

Hampir empat bulan pencarian pelaku dan pada hari Rabu kemarin, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawan. Kemudian pelaku Agus pun dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa celana jeans warna biru serta baju.

Atas aksinya Agus bakal dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 53 KUHPidana Subs pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Related posts