(KANALACEH.COM) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal isu bantuan subsidi upah (BSU) 2023 yang dikabarkan cair.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan tidak ada pencairan BSU 2023 dalam waktu dekat. Sebab, pemerintah masih mengkaji apakah kebijakan itu akan dilanjutkan atau tidak di tahun ini.
“Kami masih menunggu kebijakan dilanjutkan atau tidak, mohon ditunggu,” ujarnya kepada, Senin (9/1).
BSU merupakan bantuan tunai senilai Rp600 ribu yang diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja yang terdampak secara ekonomi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada tahun kemarin.
Aturan mengenai penyaluran BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Bantuan yang diberikan sejak pertengahan 2022 itu diberikan kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara UMK dengan syarat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Sesuai ketentuan, pemberian subsidi gaji juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan ini disalurkan.
Lebih lanjut, bantuan dikecualikan bagi PNS dan TNI/Polri.
Sementara itu, pengeluarannya dilakukan melalui bank BUMN atau Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).
Sekretaris Direktorat Jenderal PHI Jamsos Kemnaker Surya Lukita Warman mengatakan awalnya penyaluran BSU ditargetkan kepada 16,2 juta pekerja dengan anggaran Rp9,6 triliun.
Kendati demikian, jumlah pekerja yang berhak menciut jadi 14,6 juta setelah proses verifikasi. Total anggaran yang diperlukan juga turun menjadi Rp8,7 triliun. []