Pj Bupati Aceh Besar Sebut Pengungsi Rohingya Ilegal dan Penyusup

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto menyebut pengungsi Rohingya yang terus-menerus datang ke wilayah itu merupakan imigran ilegal dan penyusup.

Menurutnya tidak seharusnya pihak terkait mengarahkan pengungsi Rohingya itu untuk masuk ke wilayah Aceh. Untuk itu ia berharap agar territorial kelautan untuk lebih waspada dan protektif soal Rohingya tersebut.

“Kami berharap agar jajaran teritorial kelautan untuk lebih mewaspadai keberadaan Rohingya itu, karena mereka adalah pendatang ilegal yang tak semestinya masuk ke wilayah RI, khususnya Aceh,” kata Iswanto dalam keterangannya, Senin (9/1).

Pernyataan itu disampaikan Iswanto menanggapi masuknya rombongan kedua sebanyak 184 pengungsi Rohingya ke Aceh Besar pada Minggu (8/1).

Pihaknya sejauh ini telah melapokan ke Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, serta juga ke pihak Imigrasi Aceh menyangkut keberadaan para Rohingya itu.

Selain itu juga ke pihak IOM dan UNHCR, selaku badan yang paling bertanggung jawab terhadap migran lintas negara. “Pemkab Aceh Besar hanya sebatas misi kemanusiaan dan kedaruratan,” kata Iswanto.

Sementara secara internal, Muhammad Iswanto telah menginstruksikan Dinsos dan BPBD Aceh Besar untuk turun langsung ke lapangan, termasuk untuk membawa bantuan kemanusiaan dan kedaruratan, dan kini sedang dalam perjalanan menuju titik penampungan.

Sebelumnya, ebanyak 184 pengungsi Rohingya terdampar lagi di Aceh. Kali ini mereka menyandarkan kapal di bibir pantai Kuala Gigeng Lamnga, Kecamatan Krueng Raya, Aceh Besar, Minggu (8/1) sore.

Jumlah Imigran Rohingya itu terdiri dari 69 laki-laki, 75 perempuan, dan 40 anak-anak.

“Hasil penghitungan bersama yang disaksikan pihak UNHCR, IOM, TNI, dan instansi terkait lainnya, jumlah mereka yang terdampar adalah 184 orang,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto kepada wartawan.

Joko menuturkan saat ini petugas masih berupaya mengevakuasi para imigran Rohingya ke pengungsian UPTD Dinas Sosial di Ladong.

Related posts