Seorang Nelayan di Abdya Nekat Tanam Ganja di Rumahnya

Seorang Nelayan di Abdya Nekat Tanam Ganja di Rumahnya. (ist)

Abdya (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Barat Daya menangkap seorang pria asal Manggeng berinisial ED (41) karena kasus kepemilikan tanaman ganja yang ditanam di rumahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 20 batang ganja yang ada di pekarangan rumah ED yang kesehariannya sebagai nelayan. Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat, yang merasa curiga terkait aktivitas ED.

Kasat Resnarkoba Polres Abdya Iptu Hengki Harianto mengatakan, menanggapi laporan warga tersebut, pihaknya langsung terjun ke lokasi, untuk memastikan hal tersebut.

“Setelah berada didepan rumah terduga, petugas melihat terduga pelaku sedang mencabut rerumputan di depan rumah. Saat itu petugas langsung mengamankan pelaku,” kata dia, Jumat (13/1).

Penangkapan ED juga disaksikan oleh perangka desa setempat.

“Saat penggeledahan petugas menemukan 15 batang narkotika jenis tanaman ganja yang ditanam disamping kiri rumah pelaku,” sebut Hengki.

Selain itu, tambahnya, petugas juga menemukan 5 (lima) batang tanaman ganja di belakang rumah pelaku.

“Tanaman ganja tersebut oleh pelaku mengakui itu miliknya yang di tanam sendiri oleh pelaku,” katanya.

Related posts