Ngaku Korban Pencurian ke Polisi, Ternyata IRT di Aceh Singkil Ini Gelapkan Uang Arisan

Ngaku Korban Pencurian ke Polisi, Ternyata IRT di Aceh Singkil Ini Gelapkan Uang Arisan. (ist)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Personel Satreskrim Polres Aceh Singkil mengungkap kasus penipuan dengan modus pelaku menjadi korban pencurian dan kekerasan yang terjadi di  Afdeling Golf PT Astra Desa Telaga Bakti, Singkil Utara.

Waka Polres Aceh Singkil Kompol Hari Purnomo mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku yang berinisial IH (32) melaporkan kejadian palsu yang menimpa dirinya. Dalam laporannya ia dirampok dan diikat tali di kawasan tersebut.

Menanggapi laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Ternyata, menemukan kejanggalan terhadap laporan pelaku. Justru polisi menemukan ketidak sesuaian data dan laporan korban.

“Hingga akhirnya ditemukan bahwa pelapor hanya merekayasa kasus tersebut dengan temuan-temuan baru yang tidak sesuia dengan yang telah dilaporkan sebelum nya,” kata Hari Purnomo dalam keterangannya, Jumat (13/1).

Saat diinterogasi, IH terpaksa merekayasa laporan itu karena ia sudah menggelapkan uang arisan untuk membayar utang-piutangnya.

“Kasus ini hanya rekayasa yang dibuat pelapor. Dia juga mengaku bahwasanya dia menggelapkan uang arisan untuk membayar utangnya sendiri,” katanya.

Namun, pihak kepolisian sudah menghentikan kasus ini karena pelaku bersedia untuk membayar ganti rugi uang yang sudah ia gelapkan senilai Rp 14,5 juta. Serta pelaku juga meminta maaf atas perbuatannya yang sudah merekayasa kasus.

Related posts