Remaja Ini Nekat Perkosa Siswi di Lhokseumawe di Kamar Mandi Sekolah

Remaja Ini Nekat Perkosa Siswi di Lhokseumawe di Kamar Mandi Sekolah

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Personel Polres Lhokseumawe menangkap seorang pelaku pemerkosa anak di bawah umur di Lhokseumawe berinisial FA.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, tersangka berinisial FA alias Ma (17) warga Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie. Sedangkan korban warga Lhokseumawe yang masih berusia 15 tahun.

FA ditangkap berdasarkan aduan dari keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan FA. Zeska menjelaskan, peristiwa itu berawal saat FA mengajak korban ke salah satu kamar mandi yang berada di sekolah korban.

Setelah berada di kamar mandi, tersangka langsung memperkosa korban. Usai menjalankan aksi bejatnya tersebut, FA langsung meninggalkan korban.

“Pada saat itu ada yang melihat salah seorang laki-laki keluar dari kamar mandi wanita. Saksi langsung mendekat dan melihat korban yang berada di kamar mandi, selanjutnya korban langsung dibawa ke ruang guru untuk ditanyai apa yang telah korban lakukan bersama FA,” katanya, Senin (16/1).

Setelah mendengar dari korban, saksi menghubungi keluarga korban dan menceritakan peristiwa yang dialami. Akibat kejadian itu, korban yang juga mengalami trauma dan selanjut membuat laporan ke Polisi.

“FA disangkakan  Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan,” jelas AKP Zeska Julian Taruna Wijaya.

Related posts