Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pagar di UPTD Sare.
Kasintel Kejari Aceh Besar, Murijal membenarkan adanya penetapan tiga tersanga tersebut.
Mereka ialah mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial AH, mantan PPTK berinisial IP dan pihak rekanan berinisial MU.
“Benar. Sudah (tiga tersangka yang sudah ditetapkan),” kata Mulijar saat dikonfirmasi, Senin (16/1).
Menurutnya, penetapan tersangka itu sudah berdasarkan dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan.
Kemudian, pihaknya juga menemukan dugaan bukti penyimpangan pembangunan pagar di UPTD peternakan anggaran pada 2017 dengan nilai Rp 800 juta. Dari nominal itu, kata dia, Inspektorat Aceh menemukan kerugian negara senilai Rp 137 juta.