Tujuh WNA di Aceh Barat Ditangkap Terkait Penambangan Emas Ilegal

Tujuh WNA di Aceh Barat Ditangkap Terkait Penambangan Emas Ilegal. (ist)

Aceh Barat (KANALACEH.COM) – Personel Polda Aceh menangkap tujuh warga negara asing (WNA) yang melakukan aktivitas penambangan emas di luar izin yang telah ditentukan.

Mereka ditangkap di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Selasa (17/1).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, membenarkan soal adanya WNA yang diamankan terkait tindak pidana minerba.

Kata dia, ketujuh WNA tersebut merupakan pekerja dari kontraktor PT IMS (Indotama Minergi Solutions) yang dikelola IUP KPPA. Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.

“Tujuh orang yang kami amankan terkait dugaan tindak pidana Minerba. Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas,” kata Winardy saat dikonfirmasi.

Winardy tak menjelaskan secara rinci terkait status warga negara mana yang diamankan tersebut. Kata dia, saat ini pihaknya masih melakukan rangkaian proses penyelidikan.

Ketujuh WNA tersebut dan barang bukti berupa satu lembar karpet asbuk warna hijau diamankan di Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Related posts