Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Prajurit Kodam Iskandar Muda menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Imigran Rohingya berinisial MN (31) di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. MN merupakan salah satu sindikat jaringan TPPO Aceh, Sumut, Malaysia.
Asintel Kasdam Iskandar Muda, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe mengatakan, penangkapan MN berawal dari laporan tim gabungan Deninteldam Iskandar Muda dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe terkait keberadaan MN yang sering menjemput imigran Rohingya yang kabur dari kamp pengungsian.
Dari laporan itu, pihaknya langsung menggerebek tempat persembunyian MN di Kecamatan Mayak Payed, Aceh Tamiang. Ia ditangkap tanpa perlawanan.
“Hasil pemeriksaan terhadap MN diperoleh informasi bahwa para imigran Rohingya yang ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke negara Malaysia,” kata Kolonel Aulia Fahmi kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Dari keterangan MN, kata Aulia, ada agen yang berada di Tanjung Balai, Sumatera Utara yang menampung Rohingya dari Aceh. Apa bila bisa meloloskan pengungsi Rohingya itu dari Aceh, akan diberi imbalan Rp 1 juta per orang.
“Jadi ada agen rohingya di Tanjung Balai yang memerintahkan MN menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar Rp 1 juta per orang dan diberi biaya kendaraan penjemputan Rp 7 juta,” katanya.
Aksi MN pertama kali dilakukan pada awal 4 Januari 2023, ia berhasil menjemput tiga orang Rohingya yang kabur dari lokasi pengungsian. Lalu dibawa ke satu tempat rumah sewa yang telah disediakan di daerah Tanjung Balai.
Ternyata tempat itu jadi lokasi berkumpulnya para Imigran Rohingya yang kabur dari Aceh untuk menyebrang ke Malaysia. Namun, satu diantara Imigran Rohingya yang dijemput MN, mempunyai peran penting dalam pelarian, ia bertugas mengatur skema agar Rohingya yang berada di pengungsian bisa kabur.
“Ada satu rumah sewa yang telah disediakan agen di Tanjung Balai, jadi mereka (Rohingya) yang dari Aceh itu dikumpul di sana. Dari pengakuan MN, di situ banyak (pengungsi Rohingya),” katanya.
MN kemudian diberi tahu oleh agen lainnya yang berada di Dumai, Sumatera Utara berinisial S terkait titik penjemputan tujuh orang imigran Rohingya berikutnya yang telah kabur dari lokasi pengungsian di Lhokseumawe.
Dapat perintah itu, MN melakukan penjemputan dan membawa ke rumahnya di Aceh Tamiang untuk disembunyikan selama 4 hari, sebelum diberangkatkan ke daerah Dumai. Dari Dumai para Rohingya itu lalu diberangkatkan ke Malaysia.
Dari penyelundupan tujuh orang itu, MN menyerahkan mereka ke pelaku lainnya yaitu berinisial A untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal.
Saat ini aparat gabungan masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku lainnya yang menyelundupkan pengungsi Rohingya dari Aceh. Untuk MN saat ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.
“MN sudah kita serahkan ke Kepolisian dan masih dilakukan pengembangan terhadap nama – nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO Imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia,” ucapnya.