Ayah Tiri di Aceh Tamiang Tega Rudapaksa Anaknya Saat Nonton TV

Pelaku rudapaksa terhadap anak tiri. (ist)

Aceh Tamiang (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Tamiang menangkap seorang pelaku pencabulan berinisial MR (35) yang merupakan warga Rantau. Ia melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun.

Ia melakukan aksi tak terpuji itu pada Desember tahun lalu, di saat korban tidur di ruangan televisi rumah korban.

“Korban pada saat itu sedang tidur di depan ruangan televisi dengan menggunakan selimut, lalu korban merasa selimutnya seperti ada yang menarik sehingga korbanpun terbangun”, kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis. SIK, MH, melalui Kapolsek Rantau AKP Sumasdiono, Senin (30/1).

Pelaku pada saat itu langsung membuka pakaian korban dengan cara paksa sehingga korban tidak sanggup melawan.

“Korban sempat melawan dan menyuruh pergi agar jangan menggangunya, namun pelaku semakin ganas dan memperkosa korban,” ujarnya.

Merasa tak terima dengan ayah tirinya, korban memberitahu peristiwa itu ke makciknya hingga melaporkan sang ayah tiri ke Polisi.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rantau melakukan v et refertum ke RSUD Aceh Tamiang dan didapati hasil awal pemeriksaan berupa selaput dara korban mengalami luka robek akibat ruda paksa, kemudian pelaku langsung diamankan ke mapolsek untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dijelaskannya, atas kejadian tersebut korban mengalami ketakutan dan trauma akibat perbuatan pelecehan seksual yang dialaminya.

“Sementara itu pelaku sudah dilakukan penahanan dan disangkakan dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” ungkap AKP Sumasdiono.

Related posts