Polisi Abdya Tangkap Jaringan Narkoba Asal Nagan Raya

BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) – Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali meringkus dua orang pengedar sabu, di depan pasar buah Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Senin (30/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto mengatakan, kedua pelaku berinisial MK warga gampong Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur dan warga gampong Ujong Patihah, kecamatan Kuala, Nagan Raya.

Dikatakan Hengki, penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan dari dua pengedar yang sebelumnya diringkus di SPBU Babahrot, Sabtu kemarin (28/1/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Dari hasil penangkapan itu, kita juga turut mengamankan satu paket barang bukti (BB) sabu dengan berat keseluruhan 12,65 gram yang dibalut dengan plastik bening,” ungkapnya, Selasa (31/1/2023).

Kedua pelaku mengaku bahwa barang haram itu milik mereka, rencananya akan dijual kepada pengguna lainnnya yang ada di Abdya.

Maka dari itu kedua pelaku di jerat pasal 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sekarang mereka bersama barang bukti sabu dan juga dua unit handphone serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat BL 5263 VAE sudah kita amankan di Mapolres Abdya,”.

Related posts