Pengguna Sabu di Jalan Raya di Kawasan Surin Banda Aceh Ditangkap

Pengguna Sabu di Jalan Raya di Kawasan Surin Banda Aceh Ditangkap. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang pengguna sabu berinisial GP (35) warga Lamteumen Timur. Ia ditangkap saat polisi melakukan patroli di wilayah itu.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Tendri Wardi, mengatakan GP ditangkap oleh personel saat sedang melaksanakan Patroli.

“Warga melaporkan kepada Polisi yang sedang melakukan patroli bahwa ada pengguna narkotika sedang berada di jalan raya Kawasan Surien, Meuraxa, Banda Aceh,” katanya.

Kemudian, personel langsung bergegas menuju ke lokasi dan berhasil menemukan GP yang seperti dilaporkan oleh warga.

Dari tangan GP, polisi menyita barang bukti berupa bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.16 gram.

“Anggota Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh, melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang mana pada saat itu tersangka sedang berada diatas sepeda motor miliknya di pinggir jalan,” katanya.

Saat petugas melakukan penggeledahan, menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam kotak rokok yang diletakkan di kantong saku baju depan pelaku.

Pelaku mengakui narkotika itu miliknya dengan cara membeli dari AB seharga Rp 200 ribu. Kini petugas memburu pengedar yang berinisial AB itu.

PAtas perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 112 Jo Pasal 127 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Related posts