Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara mulai menyidangkan kasus pelanggaran kode etik terhadap seorang anggota PPK Matangkuli berinisial RD.
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, mengatakan tim pemeriksa dari KIP meminta klarifikasi dari terlapor yakni RD terkait rekomendasi dari Panwaslih Aceh Utara, tentang keterlibatannya sebagai pengurus parpol sehingga diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Kita juga memberikan kesempatan kepada pengadu atau pelapor untuk menyampaikan pokok laporan pengaduannya,” kata Zulfikar, Kamis (2/2/2023).
Sementara itu, ketua tim pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pemilu Munzir, mengatakan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan tersebut akan dilakukan penelitian dan kajian lebih lanjut oleh tim pemeriksa KIP Aceh Utara.
“Kami merujuk pada keputusan KPU RI No 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang teknis penanganan pelanggaran kode etik, perilaku, sumpah, janji, dan pakta integritas, tentang anggota panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara dan kelompok penyelenggara pemungutan suara,” ucapnya.