Pj Bupati Abdya Lantik 20 Imuem Mukim

BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melantik imuem mukim terpilih di kabupaten setempat. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobi Kantor Bupati Abdya, Jum’at (3/2/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Darmansah mengatakan, atas nama Pemkab Abdya ia menyampaikan ucapan selamat kepada para imuem mukim dalam Kabupaten Abdya yang baru saja dilantik.

“Dengan dilantiknya para imum mukim, diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan pembangunan, serta mampu menjalankan perannya sebagai mukim di wilayah masing-masing,” kata Darmansyah.

Diketahui, Provinsi Aceh merupakan daerah yang memiliki keistimewaan, terutama dalam bidang adat istiadat. Salah satu dari keistimewaan provinsi Aceh yang tidak dimiliki oleh provinsi lainnya adalah keberadaan lembaga imuem mukim, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.

“Kita ketahui bersama bahwa mukim merupakan salah satu strata pemerintahan yang membawahi beberapa desa,” ujarnya.

Dijelaskan Darmansyah, kelembagaan mukim ini juga telah diperkuat dengan lahirnya Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imum Mukim serta Qanun Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Mukim.

Dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 pasal 8 disebutkan sejumlah tugas dan tanggungjawab Mukim antara lain, melakukan pembinaan terhadap masyarakat, melaksanakan kegiatan adat istiadat, menyelesaikan sengketa, membantu peningkatan pelaksanaan Syariat Islam, membantu penyelenggaraan pemerintah dan membantu pelaksanaan pembangunan.

Diakui bawah, keberadaan imuem mukim selama ini telah cukup memberikan kontribusi dan berjasa dalam rangka membina kehidupan masyarakat di desa, sehingga perannya tidak dapat diabaikan begitu saja baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan.

“Maka keberadaan mukim perlu dijaga dan dikembangkan dengan memberi kedudukan, fungsi dan peranan yang sesuai dengan perkembangan, pertumbuhan dan tuntutan pembangunan nasional,” tutur Darmansyah.

Pj Bupati Abdya menambahkan, imuem mukim bukan saja harus mampu berperan aktif dalam mengendalikan jalannya roda Pemerintahan Desa, tetapi juga dalam memelihara ketertiban, kerukunan, ketentraman dan pembangunan masyarakat.

“Apalagi peran dalam pelaksanaan Syari’at Islam, memelihara, menjaga, membela, menerapkan dan memberlakukan adat istiadat serta hukum adat dalam masyarakat kita masih sangat sakral, sehingga peran mukim menjadi sangat strategis di sini,” ucapnya.

Berdasarkan kenyataan tersebut, maka eksistensi imuem mukim sebagai kesatuan masyarakat hukum yang telah tumbuh dan berakar dalam kehidupan masyarakat Aceh perlu dipertahankan, dibina dan dilestarikan, sehinggga lembaga Imuem Mukim tetap akan utuh, tangguh dan tanggap dalam mengikuti perkembangan pembangunan ke depan.

Karena begitu pentingnya peran mukim, maka diinstruksikan kepada para imuem mukim terpilih untuk secara aktif berpartisipasi melaksanakan tugas dan kewajiban, baik di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan Syariat Islam.

Pada kesempatan ini, Pemkab Abdya meminta perhatian khusus kepada para imuem mukim terpilih terkait hal-hal sebagai berikut:

1. Memperkuat kembali peran mukim, karena kita ketahui selama ini peran mukim sudah memudar dan hampir hilang.

2. Perkokoh kembali adat istiadat kita yang sudah banyak bergeser dan mulai ditinggalkan (restorasi justice).

3. Jalankan fungsi mukim sebagai pengawasan dalam pengelolaan dana desa, ke depan kita harapkan tidak ada lagi hambatan dalam proses penggunaan dana desa, disamping itu juga kita harapkan dana desa benar-benar membantu juga terhadap persoalan daerah seperti Isu stunting, inflasi dan kemiskinan ekstrem.

4. Fasilitasi jika terjadi sengketa batas desa, target kita pada tahun 2024 nanti tidak ada lagi permasalahan batas desa.

“Intinya, harapan kami kepada para imuem mukim yang baru saja dilantik, untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dengan maksimal,” kata Pj Bupati Darmansyah.

Berdasarkan Keputusan Bupati Abdya Nomor 132, 134, 135 sampai Nomor 151 Tahun 2023 Tentang Penetapan Imuem Mukim, adapun para imuem mukim yang dilantik adalah:

1. Syahrial sebagai Imuem Mukim Pante Rakyat Kecamatan Babahrot

2. Muzakir sebagai Imuem Mukim Kota Bahagia Kecamatan Kuala Batee

3. M. Agus. D sebagai Imuem Mukim Krueng Bate Kecamatan Kuala Batee

4. Zainal Budiman sebagai Imuem Mukim Sikabu Kecamatan Kuala Batee

5. Sulaiman. Sl sebagai Imuem Mukim Kuta Jeumpa Kecamatan Jeumpa

6. Syamsurizal sebagai Imuem Mukim Palak Kerambil Kecamatan Susoh

7. Ramli. M sebagai Imuem Mukim Rawa Kecamatan Susoh

8. Syafri Bukhari, S.Pd sebagai Imuem Mukim Pinang Kecamatan Susoh

9. Syamsuar. S sebagai Imuem Mukim Durian Rampak Kecamatan Susoh

10. Rakjab Sebagai sebagai Imuem Mukim Babah Lhok Kecamatan Blangpidie

11. Anasmiadi sebagai Imuem Mukim Guhang Kecamatan Blangpidie

12. Said Ali. W sebagai Imuem Mukim Kuta Batee Kecamatan Blangpidie

13. M. Yasin Yusuf sebagai Imuem Mukim Kuta Tinggi Kecamatan Blangpidie

14. Ishak sebagai Imuem Mukim Setia Kecamatan Setia

15. Saifuddin Usman sebagai Imuem Mukim Bineh Krueng Kecamatan Tangan-tangan

16. Mawardi Mar sebagai Imuem Mukim Tangan-Tangan Rayeuk Kecamatan Tangan-Tangan

17. Muhammad Syukur sebagai Imuem Mukim Sejahtera Kecamatan Manggeng

18. Syarifuddin sebagai Imuem Mukim Blang Manggeng Kecamatan Manggeng

19. T. Syamsul Kamal, SE Sebagai Imum Mukim Ayah Gadeng Kecamatan Manggeng

20. Jalaluddin sebagai Imuem Mukim Suak Beurumbang Kecamatan Lembah Sabil.

“Masa jabatan imuem mukim lima tahun sejak tanggal pelantikan. Keputusan bupati ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan. Ditetapkan di Blangpidie pada tanggal 27 Januati 2023 M/5 Rajab 1444 H,” bubuh Pj Bupati Darmansyah terkait pelantikan Imuem Mukim di Kabupaten Abdya. (*)

Related posts